JUAL BELI MURABAHAH adalah jual beli dimana KOPIBU SYARIAH sebagai penjual , menjual barang kepada anggota dengan menyebutkan harga pokok perolehan ditambah dengan keuntungan yang disepakati KETENTUAN: KOPIBU SYARIAH membeli dan memiliki secara sah barang yang akan di jual Harga tetap hingga akhir pembiayaan sesuai akad kesepakatan di depan. Tidak ada denda keterlambatan, Tanpa asuransi Tanpa provisi, administrasi hanya untuk pengganti berkas akad 100.000